Wangluwetan_Wujud transparansi penggunaan Dana Desa baik yang bersumber dari Pemerintah Pusat maupun Daerah adalah terpublikasikannya APBDes 2022 di tempat umum. Dalam hal ini, Pemerintah Desa Wangluwetan Kec. Senori Kab. Tuban mempublikasikannya lewat Baliho Depan Kantor Balai Desa Wangluwetan agar bisa dicermati dan dievaluasi kedepannya sehingga apa-apa yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa bisa diawasi secara langsung oleh bayak pihak terutama pihak Pemerintah Daerah dan Masyarakat Desa.
APBDes 2022 saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Pasal 5 Ayat 4 Tahun 2021 yang mengamanatkan :
- Program Perlindungan Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2022 paling sedikit 40 % (empat puluh persen) dalam hal ini wangluwetan menghabiskan Dana Desa sebanyak Rp 306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah) untuk 85 KPM selama 12 (dua belas) bulan. Per bulan per-KPM mendapatkan BLT sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
- Program Ketahanan Pangan dan Hewani paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dan Pemerintah Desa Wangluwetan mengalokasikan anggaran tersebut untuk Pelebaran Jalan Usaha Tani Sebesar Rp 153.000.000,00 (seratus lima puluh tiga juta rupiah)
- Pencegahan dan Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) paling sedikit 8 % (delapan persen) dan Pemerintah Desa Wangluwetan mengalokasikan anggarannya sebesar Rp 61.000.000,00 (enam puluh satu juta rupiah).
Demikian sedikit ringkasan dari pada APB Desa Wangluwetan Tahun Anggaran 2022_@Admin