RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RT/RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : |
Tugas Pokok dan Fungsi RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) di Desa Wangluwetan
Tugas Pokok RT (Rukun Tetangga):
-
Penyelenggara Pemerintahan Desa: RT bertindak sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Desa dalam tingkat paling bawah. Mereka membantu menjalankan program-program pemerintahan desa dan memastikan pelaksanaannya di tingkat tetangga.
-
Pendataan Penduduk: RT bertugas mengumpulkan dan memelihara data penduduk di tingkat tetangga. Ini mencakup daftar penduduk, kartu keluarga, dan informasi penting lainnya yang diperlukan oleh pemerintah desa.
-
Pengaturan Ketenangan dan Ketertiban: RT bertugas memastikan ketertiban dan ketentraman di tingkat tetangga. Mereka dapat membantu mengatasi konflik, menjaga keamanan, dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menjaga tatanan sosial dan keamanan lingkungan.
-
Pemberian Informasi dan Kepedulian Sosial: RT menjadi sumber informasi penting bagi warga tentang program-program pemerintah, kebijakan desa, dan masalah-masalah penting lainnya. Mereka juga bisa membantu menyampaikan kepedulian sosial dan kemanusiaan di tingkat tetangga.
Tugas Pokok RW (Rukun Warga):
-
Koordinasi Antara RT: RW bertindak sebagai forum koordinasi antara RT-RT yang berada di dalamnya. Mereka memfasilitasi pertemuan dan koordinasi antara RT untuk membahas masalah yang melibatkan lebih dari satu tetangga.
-
Pemantauan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat: RW berperan dalam memantau pelaksanaan proyek pembangunan di tingkat warga. Mereka juga berperan dalam memastikan pelayanan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan berjalan dengan baik.
-
Perencanaan dan Penganggaran: RW dapat mengajukan usulan program dan proyek pembangunan di tingkat warga. Mereka berkontribusi dalam perencanaan dan penganggaran desa dengan memberikan masukan yang berkaitan dengan kebutuhan warga.
-
Pemberian Informasi dan Sosialisasi: RW bertugas untuk menyampaikan informasi dari pemerintah desa kepada warga. Mereka juga dapat melakukan sosialisasi kebijakan dan program pemerintah serta mengkoordinasikan partisipasi warga dalam program-program desa.
-
Pengelolaan Konflik: RW dapat berperan dalam mediasi konflik yang melibatkan beberapa RT atau warga. Mereka dapat membantu mengatasi perselisihan dan mempromosikan perdamaian di tingkat warga.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
TASMIN | KETUA RW 01 | |
KARTONO | KETUA RT 01 | |
JAMARI | KETUA RT 02 | |
SUCIPTO | KETUA RT 03 | |
MASRUH | KETUA RW 02 | |
MAFTUKHIN | KETUA RT 04 | |
ZAMROTUL JANNAH | KETUA RT 05 | |
MUSIRAN | KETUA RT 06 | |
MAHMUDAN | KETUA RW 03 | |
AHMAD KACUNG | KETUA RT 07 | |
MARDIYAH | KETUA RT 08 | |
NUR KHOSIM | KETUA RT 09 |