RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA
Singkatan: RT/RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil RT/RW

Visi & Misi RT/RW

Tugas Pokok & Fungsi RT/RW

Tugas Pokok dan Fungsi RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) di Desa Wangluwetan

Tugas Pokok RT (Rukun Tetangga):

  1. Penyelenggara Pemerintahan Desa: RT bertindak sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Desa dalam tingkat paling bawah. Mereka membantu menjalankan program-program pemerintahan desa dan memastikan pelaksanaannya di tingkat tetangga.

  2. Pendataan Penduduk: RT bertugas mengumpulkan dan memelihara data penduduk di tingkat tetangga. Ini mencakup daftar penduduk, kartu keluarga, dan informasi penting lainnya yang diperlukan oleh pemerintah desa.

  3. Pengaturan Ketenangan dan Ketertiban: RT bertugas memastikan ketertiban dan ketentraman di tingkat tetangga. Mereka dapat membantu mengatasi konflik, menjaga keamanan, dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menjaga tatanan sosial dan keamanan lingkungan.

  4. Pemberian Informasi dan Kepedulian Sosial: RT menjadi sumber informasi penting bagi warga tentang program-program pemerintah, kebijakan desa, dan masalah-masalah penting lainnya. Mereka juga bisa membantu menyampaikan kepedulian sosial dan kemanusiaan di tingkat tetangga.

Tugas Pokok RW (Rukun Warga):

  1. Koordinasi Antara RT: RW bertindak sebagai forum koordinasi antara RT-RT yang berada di dalamnya. Mereka memfasilitasi pertemuan dan koordinasi antara RT untuk membahas masalah yang melibatkan lebih dari satu tetangga.

  2. Pemantauan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat: RW berperan dalam memantau pelaksanaan proyek pembangunan di tingkat warga. Mereka juga berperan dalam memastikan pelayanan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan berjalan dengan baik.

  3. Perencanaan dan Penganggaran: RW dapat mengajukan usulan program dan proyek pembangunan di tingkat warga. Mereka berkontribusi dalam perencanaan dan penganggaran desa dengan memberikan masukan yang berkaitan dengan kebutuhan warga.

  4. Pemberian Informasi dan Sosialisasi: RW bertugas untuk menyampaikan informasi dari pemerintah desa kepada warga. Mereka juga dapat melakukan sosialisasi kebijakan dan program pemerintah serta mengkoordinasikan partisipasi warga dalam program-program desa.

  5. Pengelolaan Konflik: RW dapat berperan dalam mediasi konflik yang melibatkan beberapa RT atau warga. Mereka dapat membantu mengatasi perselisihan dan mempromosikan perdamaian di tingkat warga.

Kepengurusan RT/RW

Nama Jabatan Pendidikan
TASMIN KETUA RW 01  
KARTONO KETUA RT 01  
JAMARI KETUA RT 02  
SUCIPTO KETUA RT 03  
MASRUH KETUA RW 02  
MAFTUKHIN KETUA RT 04  
ZAMROTUL JANNAH KETUA RT 05  
MUSIRAN KETUA RT 06  
MAHMUDAN KETUA RW 03  
AHMAD KACUNG KETUA RT 07  
MARDIYAH KETUA RT 08  
NUR KHOSIM KETUA RT 09