LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: JL.BAHJOGO No.59 RT 003 RW 001
Profil LPMD

Profil

LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)

Latar Belakang:

LPMD singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat desa di Indonesia.

LPMD hadir untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan desa serta mengelola dana desa secara partisipatif.

Tujuan:

Tujuan utama LPMD adalah untuk memberdayakan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup warga desa, dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.

LPMD berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa dalam upaya mencapai tujuan pembangunan desa.

 

Visi & Misi LPMD

Visi LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)

"Desa yang Sejahtera, Berdaya, dan Berkelanjutan melalui Partisipasi Aktif Masyarakat."

Misi LPMD:

  1. Pemberdayaan Masyarakat Desa:

    • Mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan, serta membangun kapasitas warga untuk mengambil peran yang lebih besar dalam pembangunan desa.
  2. Transparansi dan Akuntabilitas:

    • Mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, serta menjaga integritas dalam penggunaan dana desa.
  3. Pengembangan Potensi Lokal:

    • Memanfaatkan sumber daya lokal dan mengembangkan potensi ekonomi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan lapangan kerja.
  4. Pelestarian Lingkungan:

    • Menggalang upaya pelestarian lingkungan hidup di desa dengan mengurangi dampak negatif, mempromosikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesadaran lingkungan.
  5. Pengawasan dan Pemantauan Program:

    • Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan program-program pembangunan untuk memastikan bahwa program tersebut sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat yang diharapkan kepada masyarakat.
  6. Kolaborasi dan Kemitraan:

    • Mengembangkan kemitraan dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, LSM, dan sektor swasta, untuk meningkatkan efektivitas dan dampak pembangunan desa.
  7. Sosialisasi Program Pemerintah:

    • Mensosialisasikan program-program pemerintah dan kesempatan yang tersedia kepada masyarakat desa, serta membantu warga untuk mengakses dan memanfaatkan program-program tersebut.
  8. Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Desa:

    • Berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui program-program yang mengakomodasi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan infrastruktur dasar lainnya.

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tugas Pokok dan Fungsi-Fungsi LPMD:

Tugas Pokok LPMD: Tugas pokok LPMD adalah sebagai berikut: "Menjadi lembaga yang memfasilitasi partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program-program pembangunan desa, serta mengelola dana desa dengan transparansi dan akuntabilitas."

Fungsi-Fungsi LPMD:

  1. Perencanaan Pembangunan:

    • Membantu dalam proses perencanaan pembangunan desa dengan menghimpun aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta menyusun rencana pembangunan yang mencerminkan kepentingan warga.
  2. Pengelolaan Dana Desa:

    • Bertanggung jawab untuk mengelola dana desa, memastikan alokasi dana sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah disepakati oleh masyarakat.
  3. Pemberdayaan Masyarakat:

    • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program pembangunan desa dan meningkatkan kapasitas warga dalam perencanaan, pengelolaan, dan pemantauan program tersebut.
  4. Pendampingan dan Bimbingan:

    • Memberikan pendampingan dan bimbingan kepada kelompok-kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program pembangunan.
  5. Keterbukaan dan Akuntabilitas:

    • Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan dana desa.
  6. Pengawasan dan Pemantauan:

    • Melakukan pemantauan terhadap program-program pembangunan desa dan memberikan masukan kepada pemerintah desa untuk perbaikan dan peningkatan.
  7. Sosialisasi Program Pemerintah:

    • Mensosialisasikan program-program pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan desa kepada masyarakat desa dan membantu warga untuk memahami dan mengakses program tersebut.
  8. Kemitraan dan Kolaborasi:

    • Berkolaborasi dengan lembaga-lembaga dan organisasi lain, seperti LSM dan pihak swasta, untuk mendukung pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

LPMD adalah lembaga yang berfokus pada upaya pemberdayaan masyarakat desa dan pengelolaan dana desa dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup warga serta pembangunan desa yang berkelanjutan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LPMD bekerja sebagai mitra strategis dalam mengimplementasikan program-program pembangunan di tingkat desa.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
MUZA KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir
JAMARI SEKRETARIS  
N MAGFIROH BENDAHARA  
MURIPAH ANGGOTA  
MAHMUDAN

ANGGOTA

 
MUSTAFATUHBIDDIN ANGGOTA  
FAHRUDIN ANGGOTA  
SITIJULIANA ANGGOTA  
YULIA NGATIAH ANGGOTA  
SUNANIK ANGGOTA