BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: JL.BAHJOGO No.59 RT 003 RW 001
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wangluwetan adalah lembaga pemerintahan di tingkat desa Wangluwetan yang memiliki peran penting dalam mengelola urusan pemerintahan desa dan mewakili kepentingan masyarakat desa.

Berikut adalah profil umum untuk BPD:

1. Peran dan Fungsi: BPD Wangluwetan adalah lembaga yang berperan sebagai forum musyawarah dan perwakilan warga desa Wangluwetan dalam mengelola urusan pemerintahan desa. Mereka berperan dalam pembuatan kebijakan, pengawasan pelaksanaan program, serta memberikan aspirasi dan masukan masyarakat kepada pemerintah desa Wangluwetan.

2. Anggota: BPD Wangluwetan terdiri dari 5 anggota yang dipilih oleh warga desa dari keterwakilan wilayah. Jumlah anggota dan masa jabatan dapat bervariasi sesuai dengan peraturan desa dan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pemilihan Anggota: Anggota BPD Wangluwetan biasanya dipilih dalam musyawarah desa atau pemilihan umum yang melibatkan warga desa. Mereka diharapkan mewakili berbagai lapisan masyarakat dan kepentingan.

4. Kerja Sama dengan Pemerintah Desa: BPD bekerjasama dengan pemerintah desa untuk merumuskan kebijakan, perencanaan pembangunan, dan pengawasan pelaksanaan program dan anggaran desa.

5. Partisipasi Masyarakat: BPD mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengelola urusan desa. Mereka mengadakan musyawarah desa, mengumpulkan aspirasi masyarakat, dan berperan dalam penyusunan anggaran desa.

6. Keterlibatan dalam Pembangunan Desa: BPD Wangluwetan berperan dalam mengidentifikasi kebutuhan pembangunan desa dan memastikan program-program pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat.

7. Kerja Sama dengan Instansi Lain: BPD Wangluwetan juga bekerjasama dengan berbagai instansi pemerintah dan organisasi masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan desa.

8. Legislasi dan Regulasi: BPD Wangluwetan diatur oleh perundang-undangan di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah desa.

BPD Wangluwetan memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat demokrasi di tingkat desa dan memastikan kebijakan dan program-program yang dilaksanakan sesuai dengan kepentingan masyarakat desa wangluwetan.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas pokok dan fungsi yang diatur oleh perundang-undangan di Indonesia, terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut adalah tugas pokok dan fungsi BPD Wangluwetan:

Tugas Pokok BPD Wangluwetan :
Tugas pokok BPD Wangluwetan adalah mewakili dan menjadi forum musyawarah warga desa wangluwetan dalam mengelola urusan pemerintahan desa dan mengambil peran aktif dalam pembangunan desa.

Fungsi-fungsi BPD Wangluwetan:
1. Musyawarah Desa: Mengadakan musyawarah desa untuk membahas dan mengambil keputusan terkait pembangunan desa, anggaran desa, dan peraturan desa.

2. Mengajukan Rencana Pembangunan Desa: Membantu pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan desa dan program kerja yang memenuhi kebutuhan warga.

3. Pengawasan Program dan Anggaran Desa: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program pembangunan dan penggunaan anggaran desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

4. Mengumpulkan Aspirasi Masyarakat: Menghimpun aspirasi, pendapat, dan usulan masyarakat desa untuk disampaikan kepada pemerintah desa dan pihak terkait.

5. *Penyusunan Peraturan Desa:* Ikut serta dalam penyusunan peraturan desa dan peraturan desa khususnya yang berkaitan dengan tata tertib dan kedisiplinan warga.

6. Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa dan memberikan edukasi kepada warga mengenai peran serta hak-hak mereka.

7. Kerja Sama dengan Pemerintah Desa: Bekerjasama dengan pemerintah desa dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program-program pembangunan.

8. Kerja Sama dengan Instansi Lain: Berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi lain untuk mendukung pembangunan desa.

9. Pengambilan Keputusan: Mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam hal-hal yang menjadi kewenangan desa.

Tugas dan fungsi BPD Wangluwetan sangat penting dalam memperkuat demokrasi di tingkat desa, mengakomodasi aspirasi masyarakat, dan memastikan pengelolaan pemerintahan desa yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
MUJIATI KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir
MUHAMMAD NASIRUN WAKILKETUA  
SRI WAHWUNI SEKRETARIS  
MUHAMMAD ZAINAL MUHTAR SEKSI BIDANGPENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA  
SASMITO SEKSI BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA