Wangluwetan_Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT terkait penanggulangan Kemiskinan akibat pandemi Covid-19 maka Pemerintah Desa Wangluwetan tetap menganggarkan Bantuan Langsung Tunai untuk disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 40 KPM.
Untuk Nominal uang per keluarga menerima Rp 300.000/bulan. Jadi untuk BLT DD 2021 Tahun 2021 ini Pemerintah Desa Wangluwetan mengganggarkan dalam APB Desa 2021 sejumlah Rp 144.000.000.